Minggu, Juli 26, 2026
spot_img
spot_img

Viral Video “Wartawan Bodong” di Karawang, Jurnalis Mengaku Dipaksa Hapus Liputan

KARAWANG – Polemik mencuat di Kabupaten Karawang setelah beredarnya video yang diduga dirilis Humas Polres Karawang terkait penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memuat narasi adanya sosok yang mengaku wartawan namun diduga tidak memiliki identitas resmi.

Dalam kutipan laporan petugas yang beredar, disebutkan:

- Advertisement -

“Izin melaporkan, saat kami melaksanakan pengamanan, ada seseorang yang mengaku sebagai media dari Cikampek dan mengikuti kami dalam proses pengembangan.”

Narasi itu diperkuat dengan percakapan internal yang menyebut individu tersebut tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).

“Katanya ada yang ngikutin, cuman pas dicek KTA-nya nggak ada semua. Berarti bodong,” ujar petugas dalam percakapan yang turut tersebar di publik.
Konten tersebut dengan cepat memicu persepsi publik bahwa sosok yang dimaksud adalah “wartawan bodong”.

Namun, pihak yang diduga dalam video itu membantah dan menyatakan keberatan. Ia merasa dirugikan karena video dirinya disebarkan tanpa klarifikasi berimbang.

Berita Lainnya  Berbekal Pengalaman HRD Syuhada Wisastra Dirikan Platform CepatKerja.Online Gratis Nasional

Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang terduga pengedar OKT oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka.

Seorang wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka mengaku berada di lokasi bersama dua orang wartawan lainnya saat penangkapan berlangsung dan menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya sedang di warung, lalu ada penangkapan. Karena itu bagian dari tugas jurnalistik, saya langsung melakukan peliputan dan merekam kejadian,” ujar AH kepada awak media (Kamis, 16/4/2026)

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga Aceh Besar, beserta barang bukti 158 butir obat keras, terdiri dari 128 pil berlogo “MF” dan 30 butir Tramadol, serta uang tunai Rp1.600.000.

Namun, persoalan muncul setelah proses penangkapan. AH mengaku dihentikan oleh petugas saat dalam perjalanan pulang menuju Rengasdengklok karena dianggap mengikuti kendaraan polisi.

Berita Lainnya  DPP IWO Indonesia Layangkan Somasi II kepada Kades Sukahurip, Ultimatum 3×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

“Saya ditanya kenapa ngikutin. Saya jelaskan itu jalur pulang saya. Tapi tetap dicurigai,” ungkapnya.

Situasi memanas saat AH tiba di depan Mapolres Karawang. Ia mengaku diminta berhenti dan dipaksa menunjukkan hasil liputannya.

“Saya disuruh berhenti, lalu diminta menunjukkan video. Petugas bilang, ‘mana videonya, hapus semua’. Handphone saya diambil dan seluruh video liputan dihapus,” katanya.

Tak hanya itu, AH juga menilai penyebaran video oleh pihak kepolisian yang menggiring opini “wartawan bodong” telah mencoreng nama baik dan kredibilitasnya sebagai jurnalis.

Kasus ini memperlihatkan benturan serius antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers. Di satu sisi, polisi memiliki kepentingan menjaga proses penyidikan. Namun di sisi lain, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Berita Lainnya  KADIN Karawang Dukung Raperda RPIK Demi Investasi Berkelanjutan Daerah

Selain itu, penyebaran video yang mengarah pada identitas seseorang tanpa verifikasi dan klarifikasi berimbang juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang terkait dua hal krusial: dugaan penghapusan paksa materi jurnalistik serta penyebaran video yang memicu stigma terhadap wartawan. Humas Polres Karawang sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum dijawab.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik, karena menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan profesi wartawan, serta etika dalam penyebaran informasi di ruang publik.

Catatan Redaksi:

Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

spot_img

NASIONAL

Driver GOKAR Rian Irawan Ajak Warga Karawang Dukung Aplikasi Lokal Bersama

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Perjalanan panjang sebagai pengemudi ojek online...

Mantan Ketua RX King Purwasuka Promosikan GOKAR Kepada Driver Ojol Karawang

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Mantan Ketua Komunitas RX King Purwasuka,...

PHE ONWJ Cek Dugaan Gelembung di Laut Karawang, Pastikan Operasional Migas Tetap Aman

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.COM – PT Pertamina Hulu Energi Offshore...

Kalapas Karawang Motivasi Warga Binaan Bangun Masa Depan Bersama Keluarga Tercinta

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang...

GOKAR Perkuat Perlindungan Driver Melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Karawang Bersama

KARAWANG | SUARA PROKLAMASI.com– PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara...

DPP IWO Indonesia Layangkan Somasi II kepada Kades Sukahurip, Ultimatum 3×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

BEKASI, SUARA PROKLAMASI.com— Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online...
spot_img
- Advertisement -spot_img

TRENDING

PERISTIWA

Driver GOKAR Rian Irawan Ajak Warga Karawang Dukung Aplikasi Lokal Bersama

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Perjalanan panjang sebagai pengemudi ojek online...

Mantan Ketua RX King Purwasuka Promosikan GOKAR Kepada Driver Ojol Karawang

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Mantan Ketua Komunitas RX King Purwasuka,...

PHE ONWJ Cek Dugaan Gelembung di Laut Karawang, Pastikan Operasional Migas Tetap Aman

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.COM – PT Pertamina Hulu Energi Offshore...

Kalapas Karawang Motivasi Warga Binaan Bangun Masa Depan Bersama Keluarga Tercinta

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang...

GOKAR Perkuat Perlindungan Driver Melalui Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Karawang Bersama

KARAWANG | SUARA PROKLAMASI.com– PT GOKAR Digital Inovasi Nusantara...

DPP IWO Indonesia Layangkan Somasi II kepada Kades Sukahurip, Ultimatum 3×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

BEKASI, SUARA PROKLAMASI.com— Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online...

INVESTIGASI

spot_img

TOP NEWS