CIANJUR,JABAR | SUARA PROKLAMASI.com– Dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas galian C di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Selain dugaan operasional tambang yang belum mengantongi seluruh perizinan, peristiwa tersebut dinilai menjadi ujian serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional tambang yang diduga belum mengantongi izin secara lengkap.
Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, sejumlah jurnalis mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi. Seorang wartawan berinisial AM mengaku disiram kopi panas, AG mengaku diludahi, sementara wartawan berinisial FA mengaku mengalami tindakan fisik berupa dorongan, sundulan, penarikan pakaian hingga perampasan kartu tanda anggota (KTA) pers.
Apabila terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Peristiwa tersebut juga semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan saksi yang menyebut adanya pihak di lokasi yang mengaku sebagai anggota organisasi wartawan. Nama salah seorang oknum disebut dalam kesaksian, bahkan disebut pula adanya komunikasi melalui video call dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua organisasi wartawan di wilayah tersebut. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, persoalan legalitas tambang juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengelola disebut mengakui baru memiliki izin lingkungan, sementara izin utama operasional pertambangan masih dalam proses penyelesaian. Apabila aktivitas pertambangan dilakukan sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
IWO Indonesia: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. Icang Rahardian, SH., MH., S.Ak., M.Pd., mengecam keras apabila dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C tersebut terbukti benar.
Menurutnya, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu orang pun yang berhak mengintimidasi, melakukan kekerasan, apalagi merampas identitas pers ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme berkedok kepentingan apa pun,” tegas Dr. Icang Rahardian.
Ia menambahkan, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan organisasi profesi wartawan untuk melakukan intimidasi ataupun membenarkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, maka hal tersebut merupakan tindakan yang sangat mencederai marwah organisasi pers.
“Organisasi wartawan dibentuk untuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi tameng bagi tindakan yang bertentangan dengan hukum. Jika benar ada oknum organisasi profesi yang terlibat, maka organisasi yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai nama baik organisasi dirusak oleh ulah segelintir oknum,” ungkapnya.
Dr. Icang juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh persoalan yang muncul dalam kasus tersebut, baik dugaan tindak pidana terhadap wartawan maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh aspek. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin wajib diperiksa, sementara dugaan tindak pidana terhadap wartawan juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tandasnya.
Lebih lanjut, Dr. Icang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, IWO Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik maupun dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Publik juga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak organisasi wartawan yang namanya disebut masih diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah.
Pewarta: wa Qosim
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.





