SUBANG, JABAR, SUARA PROKLAMASI.com– Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Ciruluk yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua LGPI bersama sejumlah aktivis antikorupsi.
Menurut Anton, laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi. Ia meminta Kejari Subang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa Ciruluk tahun anggaran 2024 hingga 2026, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Subang segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Seluruh dokumen keuangan perlu dicocokkan dengan realisasi kegiatan di lapangan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian,” ujar Anton.
Anton menilai proses pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan anggaran, Anton juga menyinggung adanya komunikasi melalui sambungan telepon yang melibatkan oknum Kepala Desa Ciruluk. Dalam percakapan tersebut, menurutnya terdapat ucapan yang dianggap tidak pantas dan berpotensi menimbulkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses pengawasan dan penegakan hukum. Jika memang tidak ada persoalan, sebaiknya semua pihak bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat yang berwenang,” katanya.
DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anton.
Pihaknya berharap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Reporter: WA Qosim
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.





