Rabu, September 9, 2026
spot_img
spot_img

Di MOTEKAR 393 Karawang, UNSIKA dan Dinkes Dorong Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang mendapat dukungan dari kalangan akademisi, pemerintah daerah, mahasiswa, dan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan UMKM MOTEKAR 393 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.

- Advertisement -

Kegiatan tersebut melibatkan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si., C.I.Q.N.R., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Koordinator acara Diana Siti, S.K.M., M.Epid., jajaran dosen, panitia, Duta Genre, peserta, serta masyarakat Karawang.

Koordinator: KTR Perlu Didukung Bersama

Koordinator kegiatan, Diana Siti, S.K.M., M.Epid., menyampaikan bahwa sosialisasi KTR menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya paparan asap rokok.

Menurutnya, penerapan KTR tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengajak masyarakat memahami bahwa udara bersih dan lingkungan sehat merupakan kebutuhan bersama.

Berita Lainnya  Satu Meja dengan Sekda, IWOI dan Apindo, Bupati Aep Bahas Persiapan HUT Karawang ke-393

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Karawang,” ujar Diana dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan kepedulian dan tindakan nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

UNSIKA: Jangan Hanya Ada Aturan dan Papan Larangan

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si. mengatakan Kabupaten Karawang telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Namun, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

“Karawang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Al Mukhlis.

Menurut dia, beberapa kawasan yang menjadi perhatian dalam penerapan KTR antara lain lingkungan pendidikan, transportasi umum, dan ruang publik.

Ia menilai masih menjadi pekerjaan bersama untuk memastikan kawasan-kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas merokok.

“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang seharusnya tidak merokok,” katanya.

Al Mukhlis menegaskan, persoalan rokok tidak hanya menyangkut kesehatan perokok aktif. Orang-orang yang berada di sekitarnya juga dapat menjadi perokok pasif karena ikut menghirup asap rokok.

“Rokok tidak hanya untuk merusak diri, tetapi juga merusak yang lainnya,” ujarnya.

Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, terutama kesehatan pernapasan.

“Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” katanya.

Berita Lainnya  GOKAR Hadirkan Kasir Digital Gratis Untuk UMKM Karawang

Dinkes: Lindungi Anak, Remaja dan Ibu Hamil

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan.

“Tujuan utama Kawasan Tanpa Rokok adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, remaja dan ibu hamil,” ujar dr. Yayuk.

Ia menjelaskan, penerapan KTR di Kabupaten Karawang memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Menurut dia, tantangan penerapan KTR saat ini bukan hanya bagaimana membuat aturan, tetapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan data mengenai kondisi konsumsi rokok. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 73 persen laki-laki dewasa merupakan perokok aktif, sementara sekitar 7,4 persen anak usia 10-18 tahun disebut telah merokok.

Penggunaan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian.

“Persoalan ini bukan hanya tentang orang yang merokok, tetapi juga tentang hak orang lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” katanya.

Tujuh Kawasan yang Menjadi Perhatian

Dalam kegiatan sosialisasi, masyarakat kembali diingatkan mengenai kawasan yang harus terbebas dari aktivitas merokok.

Tujuh kawasan tersebut meliputi:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan;

2. Tempat proses belajar mengajar;

3. Tempat anak bermain;

Berita Lainnya  Dekranasda Karawang dan GOKAR Kolaborasi Digitalisasi Produk serta Transaksi UMKM

4. Tempat ibadah;

5. Angkutan umum;

6. Tempat kerja; dan

7. Tempat umum.

Penerapan KTR di kawasan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya mereka yang tidak merokok, dari paparan asap rokok.

Ditutup dengan Penandatanganan Petisi

Setelah rangkaian sosialisasi dan penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan udara yang bersih di Kabupaten Karawang.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan unsur yang hadir dalam kegiatan, disaksikan peserta dan masyarakat.

Pesan yang diusung dalam petisi tersebut menegaskan dukungan terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok untuk mewujudkan udara bersih dan sehat.

Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa penerapan KTR bukan semata-mata tugas pemerintah atau institusi pendidikan, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi KTR yang digelar di tengah rangkaian MOTEKAR 393 tersebut diharapkan mampu memperluas edukasi mengenai pentingnya hidup sehat sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menghormati hak setiap orang mendapatkan udara yang bersih.

Dengan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, komunitas, keluarga, dan masyarakat, Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi budaya hidup sehat masyarakat Karawang.

(  wa Qosim  )

Catatan Redaksi:

Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

spot_img

NASIONAL

Dekranasda Karawang dan GOKAR Kolaborasi Digitalisasi Produk serta Transaksi UMKM

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Outlet Oleh-Oleh Dekranasda Kabupaten Karawang menjadi...

GOKAR Hadir di Bazar Motekar Preneur 2026, UMKM Karawang Dapat Kasir Gratis

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian,...

BGN Suspend 87 SPPG di Karawang, IWOI Dorong Perbaikan Administrasi dan Teknis

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Tersangka Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

KARAWANG | Suaraproklamasi.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan...

SPPG di Karawang Disuspend BGN, IWOI Minta Evaluasi Tidak Hanya Soal Administrasi

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

HUT Karawang ke-393: Bazaar UMKM Jadi Ajang Tingkatkan Penjualan dan Promosi Produk Lokal

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Bazaar UMKM dalam rangka Hari...
spot_img
- Advertisement -spot_img

TRENDING

PERISTIWA

Dekranasda Karawang dan GOKAR Kolaborasi Digitalisasi Produk serta Transaksi UMKM

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Outlet Oleh-Oleh Dekranasda Kabupaten Karawang menjadi...

GOKAR Hadir di Bazar Motekar Preneur 2026, UMKM Karawang Dapat Kasir Gratis

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian,...

BGN Suspend 87 SPPG di Karawang, IWOI Dorong Perbaikan Administrasi dan Teknis

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Tersangka Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

KARAWANG | Suaraproklamasi.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan...

SPPG di Karawang Disuspend BGN, IWOI Minta Evaluasi Tidak Hanya Soal Administrasi

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

HUT Karawang ke-393: Bazaar UMKM Jadi Ajang Tingkatkan Penjualan dan Promosi Produk Lokal

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Bazaar UMKM dalam rangka Hari...

INVESTIGASI

spot_img

TOP NEWS