Jumat, September 11, 2026
spot_img
spot_img

Proyek Rekonstruksi Jalan Karawang Disorot, Publik Pertanyakan Konsistensi Penerapan K3

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com– Proyek rekonstruksi Jalan Tarumanegara, akses menuju Gerbang Tol Karawang Barat, yang menelan anggaran Rp4.904.403.757 dari APBD Kabupaten Karawang, mulai mendapat sorotan dari sisi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sorotan tersebut muncul setelah beredar dokumentasi peninjauan proyek yang memperlihatkan sejumlah pejabat dan pihak yang berada di area pekerjaan konstruksi. Dalam foto yang beredar, tidak seluruh orang yang memasuki area pekerjaan tampak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, khususnya helm keselamatan dan perlengkapan lain yang sesuai dengan kondisi lapangan.

- Advertisement -

Padahal, lokasi tersebut bukan sekadar ruas jalan biasa. Pekerjaan yang sedang berlangsung mencakup galian dan timbunan tanah, pekerjaan lapis fondasi, hingga pengecoran beton semen, sehingga terdapat potensi bahaya konstruksi yang semestinya menjadi perhatian seluruh pihak yang masuk ke area kerja.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas PUPR Karawang, rekonstruksi Jalan Tarumanegara tersebut memiliki panjang 675 meter dengan lebar 5 meter dan dibagi menjadi enam segmen. Pekerjaan ditargetkan selesai pada 7 Desember 2026.

K3 Jangan Hanya Berlaku untuk Tukang

Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah aturan keselamatan di proyek hanya berlaku bagi pekerja, sementara pejabat, tamu atau pihak lain yang masuk ke area proyek boleh mengabaikannya?

Pertanyaan ini penting karena pemerintah sendiri mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menegaskan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.

Berita Lainnya  GOKAR Hadirkan Program Antar Jemput Gratis Siswa Yatim Piatu, Ini Apresiasi Kadisdikbud Karawang

Sementara itu, ketentuan mengenai APD juga telah diatur dalam Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Regulasi tersebut mengatur penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya, termasuk perlindungan kepala, mata dan muka, tangan, kaki, pakaian pelindung hingga alat pelindung jatuh.

Dengan demikian, APD bukan sekadar atribut proyek untuk keperluan dokumentasi atau seremoni. Penggunaannya harus disesuaikan dengan potensi bahaya di lokasi pekerjaan.

Foto Menjadi Pertanyaan Serius

Dari dokumentasi yang beredar, terlihat adanya perbedaan penggunaan perlengkapan keselamatan di antara orang-orang yang berada di sekitar area pekerjaan.

Sebagian personel terlihat mengenakan helm keselamatan dan rompi keselamatan. Namun, sejumlah orang lain yang berada cukup dekat dengan area pekerjaan tidak tampak menggunakan helm keselamatan.

Kondisi tersebut memang belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran K3 secara keseluruhan. Sebab, perlu diketahui apakah area tempat mereka berdiri merupakan zona kerja aktif, bagaimana ketentuan akses dalam RKK proyek, serta apakah terdapat prosedur khusus bagi tamu atau pejabat yang melakukan peninjauan.

Namun demikian, secara prinsip, siapapun yang masuk ke area konstruksi semestinya mengikuti ketentuan keselamatan yang diberlakukan di lokasi tersebut.

Apalagi proyek ini menggunakan uang rakyat.

Jangan Sampai Pemerintah Bicara Keselamatan, Tetapi Memberi Contoh Sebaliknya

Hal yang lebih penting bukan semata-mata siapa yang menggunakan helm dan siapa yang tidak.

Persoalannya adalah keteladanan.

Ketika pemerintah datang meninjau proyek untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, mutu dan target waktu, maka aspek keselamatan seharusnya juga menjadi bagian yang diperiksa.

Berita Lainnya  Syuhada Wisastra Ajak Anggota IWOI Karawang Tidak Merokok Sembarangan

Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada:

kualitas beton;

ketebalan jalan;

progres pekerjaan;

target penyelesaian;

kelancaran lalu lintas;

sementara keselamatan orang yang bekerja di dalam proyek justru menjadi persoalan nomor sekian.

Terlebih, rekonstruksi ini dilakukan karena kondisi jalan sebelumnya bergelombang dan disebut menjadi salah satu pemicu kecelakaan. Pemerintah bahkan menargetkan hasil rekonstruksi dapat memperkuat struktur jalan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Maka, sangat ironis apabila proyek yang dibangun dengan semangat meningkatkan keselamatan pengguna jalan justru mengabaikan aspek keselamatan kerja di dalam proses pembangunannya.

PPK dan Pengawas Perlu Memberikan Penjelasan

Atas beredarnya dokumentasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan pelaksana proyek patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penerapan K3 di proyek Jalan Tarumanegara.

Publik berhak mengetahui:

Pertama, apakah proyek telah memiliki dan menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai ketentuan SMKK?

Kedua, siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan dan pengawasan K3 di lokasi?

Ketiga, apakah setiap orang yang memasuki zona pekerjaan wajib menggunakan APD tertentu?

Keempat, apakah terdapat briefing atau safety induction bagi pejabat, tamu maupun pihak lain sebelum memasuki area proyek?

Kelima, apakah kontraktor menyediakan APD yang memadai bagi seluruh pihak yang memang diwajibkan menggunakannya?

Dan yang tidak kalah penting:

Keenam, apakah konsultan pengawas benar-benar melakukan pengawasan K3 setiap hari, atau hanya memastikan pekerjaan fisik dan administrasi proyek?

Anggaran Miliaran, Keselamatan Jangan Dianggap Sepele

Proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp4,904 miliar, sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan pekerjaan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dilaksanakan dengan standar keselamatan yang baik.

Berita Lainnya  Polemik BPD Ciptamarga Memanas, FPJB Desak Bupati Karawang Bentuk Tim Investigasi

Pengawasan publik terhadap K3 bukan berarti menghambat pembangunan.

Sebaliknya, K3 adalah bagian dari kualitas pembangunan itu sendiri.

Sebab proyek yang bagus bukan hanya proyek yang selesai tepat waktu dan terlihat rapi setelah diresmikan. Proyek yang baik adalah proyek yang dikerjakan sesuai standar, pekerjanya terlindungi, masyarakat sekitar aman, lalu lintas terkelola dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, dokumentasi pejabat berada di lokasi proyek tanpa perlengkapan keselamatan yang terlihat lengkap layak menjadi bahan evaluasi, bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan pesan yang diberikan pemerintah kepada kontraktor dan pekerja jelas:

Kalau keselamatan diwajibkan di proyek, maka aturan tersebut harus berlaku konsisten bagi setiap orang yang masuk ke area kerja.

Uang APBD boleh membangun jalan. Tetapi jangan sampai keselamatan manusia menjadi harga yang harus dibayar.

Catatan jurnalistik: Redaksi sengaja menggunakan frasa “tidak tampak menggunakan APD lengkap” dan “menjadi sorotan”, bukan langsung menyatakan pejabat tersebut melanggar aturan. Dari foto saja, belum dapat dipastikan status zona kerja, RKK proyek, atau prosedur APD bagi tamu. Ini membuat pemberitaan tetap tajam tetapi tidak menghakimi sebelum ada klarifikasi resmi.

( wa Qosim  )

Catatan Redaksi:

Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.

BERITA LAINNYA

spot_img

NASIONAL

Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Karawang, Dua Tersangka Baru Ditahan Kejari

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali...

Dekranasda Karawang dan GOKAR Kolaborasi Digitalisasi Produk serta Transaksi UMKM

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Outlet Oleh-Oleh Dekranasda Kabupaten Karawang menjadi...

GOKAR Hadir di Bazar Motekar Preneur 2026, UMKM Karawang Dapat Kasir Gratis

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian,...

BGN Suspend 87 SPPG di Karawang, IWOI Dorong Perbaikan Administrasi dan Teknis

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Tersangka Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

KARAWANG | Suaraproklamasi.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan...

SPPG di Karawang Disuspend BGN, IWOI Minta Evaluasi Tidak Hanya Soal Administrasi

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...
spot_img
- Advertisement -spot_img

TRENDING

PERISTIWA

Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Karawang, Dua Tersangka Baru Ditahan Kejari

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali...

Dekranasda Karawang dan GOKAR Kolaborasi Digitalisasi Produk serta Transaksi UMKM

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Outlet Oleh-Oleh Dekranasda Kabupaten Karawang menjadi...

GOKAR Hadir di Bazar Motekar Preneur 2026, UMKM Karawang Dapat Kasir Gratis

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian,...

BGN Suspend 87 SPPG di Karawang, IWOI Dorong Perbaikan Administrasi dan Teknis

KARAWANG | Suaraproklamasi.com – Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Tersangka Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

KARAWANG | Suaraproklamasi.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan...

SPPG di Karawang Disuspend BGN, IWOI Minta Evaluasi Tidak Hanya Soal Administrasi

KARAWANG, SUARA PROKLAMASI.com— Sebanyak 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

INVESTIGASI

spot_img

TOP NEWS