KARAWANG, KABAR | SUARAROKLAMASI.COM– Kebakaran yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Belum adanya keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut membuat sejumlah pemerhati dan pengamat kebijakan mempertanyakan kemungkinan lain di balik insiden tersebut. Salah satunya adalah Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang menduga adanya unsur kesengajaan atau sabotase.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah persoalan pertanahan di Kabupaten Karawang yang belakangan mendapat sorotan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Karawang.
Beberapa di antaranya adalah aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026. Kemudian aksi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang antara lain menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di Kawasan Industri KIIC yang disebut bersinggungan dengan kawasan hutan.
Selain itu, pada 7 Oktober 2026, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, juga menggelar aksi untuk menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat korsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena saat ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa persoalan pertanahan di ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Kamis (15/10/2026).
Asep yang akrab disapa Askun meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan menyeluruh. Salah satu hal yang menurutnya penting diperiksa adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, penyelidikan menjadi penting mengingat kebakaran tersebut terjadi di tengah munculnya berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebakaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya persoalan pertanahan di Karawang,” katanya.
Askun, yang masih menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, juga menyinggung isu dugaan mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia meminta aparat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta dan bukti di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya menjadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, kebakaran diketahui menghanguskan sebagian besar bagian lantai dua Kantor ATR/BPN Karawang. Api yang diduga pertama kali muncul dari lantai dua tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Karawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Dugaan sabotase maupun kemungkinan penyebab lainnya masih perlu dibuktikan melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik kepolisian.
Reporter: A. Widaswara
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.





