Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Karawang dan diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Rapat koordinasi PAKEM dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Karawang sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Sosial melalui PAKEM”, dengan tujuan memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Karawang.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai dinamika perkembangan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat, sekaligus langkah-langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum maupun konflik sosial yang dapat timbul.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan aliran kepercayaan merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
“PAKEM menjadi wadah koordinasi antarinstansi agar pengawasan dapat dilakukan secara terpadu, sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan kerja sama antarinstansi, serta menjadi langkah strategis dalam menjaga persatuan dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat peran PAKEM sebagai instrumen pengawasan yang preventif dan solutif.
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.





