SUBANG, JABAR | SUARA PROKLAMASI.com– Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang yang dipimpin Advokat Mulya, S.H. dan rekan menyampaikan sikap resmi terkait percakapan melalui sambungan telepon antara Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dengan oknum Kepala Desa Ciruluk.
Setelah mendengarkan dan menelaah isi rekaman percakapan tersebut, pihak Divisi Hukum menilai terdapat ucapan dan nada bicara yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Ucapan kata “sia” yang disampaikan kepada Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dinilai sebagai bentuk komunikasi yang tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta ketegangan antarlembaga.
Mulya, S.H. menegaskan bahwa setiap informasi maupun persoalan yang muncul seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi dan dipahami secara utuh sebelum seseorang mengambil sikap atau menyampaikan penilaian kepada pihak lain.
“Seorang kepala desa sebagai pemimpin di tingkat pemerintahan paling bawah seharusnya mampu menjaga sikap, etika komunikasi, dan mengendalikan emosi dalam menjalankan tugasnya. Jika terdapat tuduhan atau permasalahan yang ditujukan kepada kami, tentu kami siap mendengar, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang benar. Namun berbeda halnya apabila disertai ucapan yang bernada merendahkan,” ujar Mulya.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah desa, lembaga sosial kemasyarakatan, dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai peran masing-masing demi terciptanya kondusivitas di tengah masyarakat.
Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat maupun berperilaku tidak santun yang dapat merendahkan martabat orang lain.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap etika jabatan, masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah melalui camat atau bupati sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, dari perspektif hukum pidana, ucapan yang dianggap merendahkan martabat seseorang dapat menjadi objek kajian hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan penghinaan ringan yang berlaku. Namun demikian, penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan etika, kesantunan, dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga hubungan antara pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan media tetap harmonis serta saling menghormati.
Pewarta: WA Qosim
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.





